PERNIKAHAN SIRRI
DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRISTIANI
PENDAHULUAN
Pernikahan
siri adalah suatu pernikahan rahasia yang biasa dikenal dengan pernikahan di
bawah tangan. Pernikahan ini tidak diketahui oleh orang tua, tidak diketahui
oleh orang banyak, dan tidak diketahui juga oleh pemerintah. Sirri itu artinya
rahasia, jadi nikah sirri adalah pernikahan yang di rahasiakan, dirahasiakan
karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan,
di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan
menjaga nama baik dan kehormatan.
Secara
hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat
pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Dengan demikian pernikahan siri
dapat dikatakan juga kawin lari karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama
(KUA).
Fenomena
pernikahan siri ini bukanlah suatu permasalahan yang baru-baru ini terjadi di
tengah-tengah masyarakat tetapi merupakan suatu permasalahan yang sudah hangat
dan merebak khususnya di Indonesia. Pernikahan siri dipandang sebuah
permasalahan yang melanggar norma kemanusiaan dan agama padahal mempelajari
norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap
masyarakat. Dapat kita lihat dari beberapa permasalahan-permasalahan yang
sekarang ini heboh dibicarakan di kalangan masyarakat.
Akhir-akhir ini pemberitaan mengenai Bupati
Garut menjadi headline pada beberapa media massa. Bukan karena
prestasinya dalam membangun Kabupaten Garut, tetapi karena skandalnya menikahi
seorang gadis, Fani Octora (18 thn), secara siri yang akhirnya diceraikan
melalui SMS setelah empat hari dinikahi. Betapa terlukanya sang gadis, setelah
diberikan janji manis tentang indahnya pernikahan akhirnya diceraikan begitu
saja tanpa dia bisa mendapatkan hak-hak sebagai seorang istri. Fenomena nikah
siri di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Bukan hanya Fani, banyak korban
lain yang merasakan ketidakadilan pernikahan siri ini. Mereka ditelantarkan,
diceraikan, dan mengalami diskriminasi dalam rumah tangga akibat dari
pernikahan siri.[1]
Memang pernikahan menurut pemikiran
sekular adalah suatu hal yang sah dilakukan untuk menyelamatkan
perilaku-perilaku yang menyimpang (penyimpangan seksual), tetapi sering sekali
disalahgunakan karena tidak ada hukum pemerintahan yang menangani masalah
pernikahan siri ini. Bagaimana pandangan kristiani menghadapi pemasalahan
pernikahan siri? Hal inilah yang akan dibahas di dalam makalah ini.
A. Pengertian dan Risiko
dari Pernikahan Siri
Perkembangan dalam
masyarakat Indonesia, pernikahan siri mempunyai tiga pengertian yakni Pertama;
pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri)
dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah
pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu belaka tanpa
mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan
yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun
tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor
Pencatatan Sipil), dan ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena
pertimbangan-pertimbangan tertentu.[2]
Pernikahan siri lazim
disebut pernikahan di bawah tangan. Pernikahan siri dilakukan di hadapan ustaz
atau ulama, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat
Pernikahan). Secara agama,
perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi
oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum,
apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan.
Di Indonesia, perkawinan
diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).
Pasal 2 ayat (1) UUP menyebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk
tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
agamanya dan harus pula dicatat ke kantor urusan pencatatan pernikahan agar
pernikahannya mendapatkan bukti otentik dan keabsahannya diakui oleh negara.
Pencatatan ini akan menjadi payung hukum serta menegaskan hak dan kewajiban
pasangan suami dan istri.
Teorinya memang seperti itu yang tertulis, namun
nyatanya sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memandang pentingnya
pencatatan pernikahan kepada lembaga pencatat pernikahan. Akibatnya hak dan
kewajiban suami-istri tidak terlindung dengan semestinya, yakni terlindung
secara hukum. Misalnya saja yang terjadi pada seorang gadis Fani Octora, yang
menikah secara siri, yang akhirnya diceraikan oleh suaminya (yakni Aceng
Fikhri, sang Bupati Garut), melalui SMS setelah 4 hari menikah.
Dasar PerkawinanMenurut Hukum
Negara[4]
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 1 : Perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorag pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa.
Pasal 2 : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 : Pada azasnya dalam suatu perkawinan
seorang pria boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh
mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat menzinkan kepada seorang suami untuk
beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 : Dalam hal seorang suami akan beristeri
lebih dari seorang sebagaimana tersebut di dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang
ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat
tinggalnya. Pengadilan dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin
kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
-
Isteri tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri
-
Isteri mendapat
cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
-
Isteri tidak
dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 : Untuk dapat mengajukan permohonan kepada
Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini,
harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Sesuai
dengan pasal 2 yang mengatakan pernikahan yang sah apabila dilakukan sesuai
hukum agamanya masing-masing. Menurut ajaran
Islam perkawinan yang sah adalah suatu
perjanjian aqad nikah dengan
persetujuan kedua belah pihak, saksi, wali, mahr
atau mas-kawin, dan ijab-kabul.[5]
pernikahan
yang sah menurut hukum adalah perkawinan yang dicatatkan di dalam Pegawai
Pencatat Perkawinan:[6]
1.
Bagi yang
beragama Islam, ialah Menteri Agama atau pegawai yang ditunjik olehnya, dengan
tugas melakukan pengawasan mencatat tentang nikah talak dan rujuk, tiap-tiap
Kantor Urusan Agama Kecamatan
2.
Bagi yang
beragama bukan Islam, ialah pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan
Sipil.
Jadi, perkawinan
dinyatakan sah menurut hukum adalah :
1.
Apabila
dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan; dan
2.
Dihadiri oleh
dua orang saksi yang dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing.
C.
Faktor-faktor yang Mendorong Pernikahan Sirri
Tidak
semua orang khususnya wanita-wanita yang melakukan pernikahan sirri dikarenakan
oleh kemauannya sendiri atau dikatakan cinta. Mungkin ada sebahagian tetapi
kebanyakan disebabkan oleh faktor-faktor lain. Beberapa faktor-faktor atau
penyebab dilakukannya pernikan siri tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Hamil Diluar Nikah
Hamil
di luar nikah merupakan salah satu permasalahan yang sangat sulit dihadapi oleh
kebanyakan gadis-gadis belia. Pergaulan yang terlalu bebas membuat banyak orang
terjebak kedalamnya. Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan
aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Pernikahan ini
sudah menjadi sebuah kebijakan akhir yang harus dilakukan oeleh orang tua. Dari
sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya
dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Walaupun tanpa adanya
pencatatan KUA tetapi dianggap sah secara agama dan disaksikan oleh beberapa
saksi. Semua itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan nama baik keluarga
di mata masyarakat.
2.
Tidak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya,
seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya
untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang
perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus
mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan
syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974
yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.[7] Hal
seperti inilah yang sering dilakukan oleh banyak pria-pria yang sangat ingin
berpoligami. Jika keinginan untuk menikah lagi tidak diizinkan oleh istri yang
pertama, nikah diam-diam inipun dilakukan yaitu nikah siri.
3.
Alasan Ekonomi
Faktor
inilah yang sering terjadi mengakibatkan seseorang mau melakukan pernikahan
siri. Seperti contoh kasus yang telah disebutkan di dalam pendahuluan tadi
yaitu pernikahan siri antara Bupati Garut dengan gadis muda belia
diduga adalah dikarenakan faktor ini. Rukun nikah yang biasa terjadi mempunyai beberapa
syarat-syarat yang penting harus disediakan yakni adanya mempelai laki-laki,
adanya mempelai perempuan, ada Wali (bagi si perempuan), saksi nikah (minimal
dua orang laki-laki), adanya mahar (mas kawin), ada aqad nikah.
Apabila
pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal,
juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk
ukuran kebanyakan. Karena
itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal
alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti
lumrahnya pernikahan biasa.
4.
Kurangnya Pemahan dan Kesadaran Masyarakat Tentang
Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman
masyarakat tentang pernikahan akibatnya kesadaran masyarakat pun tidak terlalu
penting menanggapi pelaksanaan pernikahan siri ini. Adanya anggapan bahwa
perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan
dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun
1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan
dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik,
Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).”
[8] Akibat
lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun
anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah
ataupun warisan dari ayahnya.
5.
Sulitnya Aturan Berpoligami
Di Indonesia, masalah
poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut
menyiratkan betapa sulitnya berpoligami. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk
memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah
menikah. Tetapi walaupun demikian masih banyak pria-pria yang tetap mau
melakukan pernikahan siri ini. Selain faktor-faktor ini, masih banyak faktor-faktor
yang lain yang menyebabkan banyak orang sering melakukan pernikahan siri ini.
Orang-orang memakai banyak cara dan alasan untuk tetap membenarkan pernikahan
siri ini, padahal pernikahan ini sudah termasuk ke dalam tindakan yang salah,
amoral, dan pelecehan seksual secara tidak langsung bagi kaum wanita.
D.
Dampak Positif dan Negatif dalam Keluarga dan
Masyarakat Terhadap Pernikahan Siri
Dengan melalui
pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi
perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak
bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna
mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan
tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah
mereka lakukan. Beberapa dampak positif dari pernikahan siri dalam keluarga dan
masyarakat, antara lain: [9]
1.
Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan
orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah
satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan
sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar
aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar
kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
2.
Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya
kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang
remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki
kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka
segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka
pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua).
Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang
dilakukanpun tidak melanggar agama.
3.
Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat
beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib
yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu
tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.
Berikut beberapa dampak negatif dari
pernikahan siri dalam keluarga dan masyarakat yang akan Anda tanggung antara
lain:[10]
1.
Adanya Perselisihan
Yang
dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam
keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya
ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut
terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak
mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
2.
Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya
hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan
kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si
suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan
kewajibannya selaku suami.
3.
Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan
sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila bepergian
jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami
istri, sehubungan dengan banyaknya razia.
4.
Adanya Fitnnah
Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya
fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri
merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar
kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
5.
Adanya Anggapan Poligami
Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang
timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri.
Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi
seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri
pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan
tersebut tidak benar adanya.
E.
Pandangan Kristiani Terhadap Pernikahan
Pandangan Alkitab tentang pernikahan
adalah komitmen seumur hidup antara seorang laki-laki sampai maut memisahkan
dengan seorang perempuan yang melibatkan hak-hak seksual
timbal balik. Sedikitnya ada 3 unsur dasar dalam konsep Alkitab tentang
pernikahan.[11]
1.
Pernikahan adalah antara seorang laki-laki biologis
dengan seorang perempuan biologis.
Hal ini jelas dari sejak mulanya. Allah menciptakan “laki-laki dan perempuan”
(Kej 1:27) dan memerintahkan mereka untuk beranakcucu dan bertambah banyak (ay
28).
2.
Pernikahan melibatkan penyatuan seksual. Sekalipun pernikahan melibatkan hak-hak seksual,
pernikahan tidak terbatas pada seks saja. Pernikahan adalah suatu persahabatan,
suatu penyatuan “perjanjian” yang jauh melebihi seks (Mal 2:14). Pernikahan
adalah penyatuan sosial dan spiritualitas serta seksual. Selain itu, tujuan
seks lebih dari sekedar perkembangbiakan.
3.
Pernikahan melibatkan perjanjian di hadapan Allah. Pernikahan juga penyatuan yang lahir dari
perjanjian dari janji-janji yang timbal balik. Allah menjadi saksi akan janji
pernikahan yang diikrarkan oleh pasangan suami-istri. Allah lah yang menetapkan
pernihakan, dan Dia lah yang menyaksikan ikrarnya. Ikrar tersebut dibuat di
hadapan Allah.
Pernikahan
Secara Teologis
Pernikahan secara teologis adalah pernikahan
yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
Allah melalui firman-Nya.
1. Hakikat Pernikahan
a.
Allah yang menciptakannya.
Pernikahan bukanlah temuan manusia. Ajaran Kristus tentang hal ini
diawali dengan gagasan prakarsa Allah, bukan gagasan manusia. Pernikahan sudah
ditetapkan Allah pada masa sebelum
kejatuhan manusia dalam dosa. Pernikahan kemudian mendapat keindahan dan
pamornya yang agung oleh kehadiran Kristus pada waktu turut merayakan pesta
pernikahan di Kana; dan kemudian pernikahan melambangkan hubungan Kristus
dengan jemaat-Nya. Dengan fakta-fakta tersebut maka pernikahan adalah Allah
sendiri yang menciptakannya,Allah juga
yang mengesahkannya dan Allah juga yang mengangkatnya ke tingkat yang paling
mulia.[12]
b. Pernikahan
adalah hubungan yang suci.
Pernikahan
adalah institusi dan tata tertib suci yang ditetapkan Allah sebelum manusia
jatuh ke dalam dosa. Dalam hubungan yang suci itu Allah mengatur hubungan pria
dan wanita.[13] Allah
berfirman, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya
dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” (Kej.
2:24). Ini merupakan pernyataan Allah yang menyangkut karakter dan
tanggungjawab pernikahan.
c. Menggambarkan
hubungan Kristus dengan umat-Nya.
Dalam
Perjanjian Lama pewartaan para Nabi, menyampaikan dengan jelas dan kongkret
berdasarkan pengalaman pelayanan sehari-hari. Pengalaman tentang pernikahan
menjelaskan maksud tersebut. Yesaya mengungkapkan tentang kasih Allah kepada umat-Nya (Yes 54:5-6;
62:4-5). Kiasan ini dipakai Allah untuk mengungkapkan hubungan antara Allah dan
umat pilihan-Nya yang ditekankan pada kasih Tuhan.[14]
d. Pernikahan sebagai peraturan monogami.
Di dalam Alkitab, pernikahan
dipandang sebagai suatu peraturan monogami (1 Kor 13:4a-5b). Monogami dibela
sebagai tuntutan Tuhan karena monogami sajalah yang sesuai dengan agape, kasih
yang melayani. Orang yang meninggalkan monogami dan menempuh jalan poligami
mungkin merasa , bahwa jalan menuju kepada poligami itulah jalan kebahagiaan,
melainkan sebenarnya jalan kehancuran. Monogami itu bukanlah sebuah tuntutan,
tetapi juga suatu pemberian yang besar. [15]
F.
Tanggapan Penulis
Di
Indonesia termasuk dalam golongan negara yang banyak melakukan praktek
pernikahan sirri yang tidak diketahui dan tidak diizinkan oleh pemerintah. Di
dalam hukum agama Islam, pernikahan sirri ini dianggap sah dikarenakan syarat-syarat
pernikahan di dalam agama Islam sudah sesuai, yaitu mendapat persetujuan kedua
belah pihak, saksi, wali, mahr atau
mas-kawin, dan ijab-kabul.
Hasil
diskusi yang telah penulis sepakati bersama tentang pernikahan sirri ini, jika
dilihat dari sisi teologis Kristen hal ini merupakan suatu pelanggaran moral
dan hukum. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sendiri, pernikahan
yang tidak tercatat di dalam Pencatatan Sipil merupakan sebuah pelanggaran. Dikatakan
pelanggaran walaupun sudah sesuai dengan syarat hukum Islam karena pernikahan
sirri ini tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat oleh pemerintah. Jadi,
apabila sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi setelah pernikahan sirri ini
misalnya perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak mendapatkan hak
gono-gini, anak tidak diakui secara hukum, dll.
Pernikahan
sirri ditinjau dari perspektif kristiani merupakan pernikahan yang tidak dibenarkan
oleh Alkitab. Pernikahan Kristen yang sesungguhnya hanya diizinkan sekali
seumur hidup kecuali diakibatkan oleh kematian dan berdasarkan kasih agape. Jadi, penulis tidak menyetujui pernikahan sirri, sebab tergolong
pernikahan yang dilandaskan kasih eros
dan telah melanggar hukum negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Bakry, Hasbullah
1987 Kumpulan Lengkap Undang-undang dan Peraturan
Perkawinan di Indonesia, DJAMBATAN Jakarta.
Siddik, Abullah
1983 Hukum Perkawinan Islam, Tintamas Indonesia, Jakarta.
Badri Bc, R
1985 Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan
dan KUHP, CV. Amin Surabaya.
Geisler, L. Norman
2010 “Etika Kristen Pilihan dan Isu”. SAAT: Malang.
Stott,
John
2005 “Isu-Isu
Global Menantang Kepemimpinan
Kristiani”, trans. G.M.A. YKBK: Jakarta.
Verkuil, J
1984 “Etika Kristen Seksuil”. BPK Gunung Mulia: Jakarta.
Sugi
“Diktat Etika 3
Pernikahan Kristen”
http://kampus.okezone.com/read/polemik-pernikahan-siri-perlindungan-hukum-bagi-perempuan /Diakses pada 14 Januari 2013.
http://ujeberkarya.blogspot.com/
diakses pada 18 April 2013
[1] http://kampus.okezone.com/read/polemik-pernikahan-siri-perlindungan-hukum-bagi-perempuan /Diakses
pada 14 Januari 2013.
[3] http://kampus.okezone.com/read/polemik-pernikahan-siri-perlindungan-hukum-bagi-perempuan/Diakses
pada 14 Januari 2013.
[4]Hasbullah Bakry, Kumpulan Lengkap Undang-undang dan Peraturan
Perkawinan di Indonesia, DJAMBATAN Jakarta 1987, Hal. 3
[5]Abullah Siddik, Hukum Perkawinan Islam, Tintamas
Indonesia, Jakarta 1983, Hal. 54-55.
[6]R. Badri Bc. Hk, Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan
dan KUHP, CV. Amin 1985 Surabaya, Hal.21
[11]Norman L. Geisler,“Etika Kristen Pilihan dan Isu”. SAAT:
Malang, 2010. Hlm 356
[12]
John Stott,“Isu-Isu Global Menantang Kepemimpinan Kristiani”, trans. G.M.A. Nainggolan. YKBK:Jakarta, 2005. Hlm 368.
[13] J. Verkuil,“Etika Kristen Seksuil”. BPK: Jakarta, 1984. Hlm 54
[14]Sugi, “Diktat Etika 3 Pernikahan Kristen”
[15]J. Verkuil,“Etika Kristen Seksuil”, hlm 62