Jumat, 26 April 2013

PERNIKAHAN SIRRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRISTIANI



PERNIKAHAN SIRRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF KRISTIANI
PENDAHULUAN
Pernikahan siri adalah suatu pernikahan rahasia yang biasa dikenal dengan pernikahan di bawah tangan. Pernikahan ini tidak diketahui oleh orang tua, tidak diketahui oleh orang banyak, dan tidak diketahui juga oleh pemerintah. Sirri itu artinya rahasia, jadi nikah sirri adalah pernikahan yang di rahasiakan, dirahasiakan karena takut dan malu di ketahui umum. Padahal nikah itu harus di maklumatkan, di umumkan, di ketahui oleh orang banyak supaya menghilangkan Fitnah dan menjaga nama baik dan kehormatan.
Secara hukum pencatatan adalah wajib, hal ini karena pencatatan menjadi alat pembuktian, yaitu pembuktian secara otentik. Dengan demikian pernikahan siri dapat dikatakan juga kawin lari karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Fenomena pernikahan siri ini bukanlah suatu permasalahan yang baru-baru ini terjadi di tengah-tengah masyarakat tetapi merupakan suatu permasalahan yang sudah hangat dan merebak khususnya di Indonesia. Pernikahan siri dipandang sebuah permasalahan yang melanggar norma kemanusiaan dan agama padahal mempelajari norma hukum atau norma agama berarti mempelajari pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dapat kita lihat dari beberapa permasalahan-permasalahan yang sekarang ini heboh dibicarakan di kalangan masyarakat.
Akhir-akhir ini pemberitaan mengenai Bupati Garut menjadi headline pada beberapa media massa. Bukan karena prestasinya dalam membangun Kabupaten Garut, tetapi karena skandalnya menikahi seorang gadis, Fani Octora (18 thn), secara siri yang akhirnya diceraikan melalui SMS setelah empat hari dinikahi. Betapa terlukanya sang gadis, setelah diberikan janji manis tentang indahnya pernikahan akhirnya diceraikan begitu saja tanpa dia bisa mendapatkan hak-hak sebagai seorang istri. Fenomena nikah siri di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Bukan hanya Fani, banyak korban lain yang merasakan ketidakadilan pernikahan siri ini. Mereka ditelantarkan, diceraikan, dan mengalami diskriminasi dalam rumah tangga akibat dari pernikahan siri.[1]
Memang pernikahan menurut pemikiran sekular adalah suatu hal yang sah dilakukan untuk menyelamatkan perilaku-perilaku yang menyimpang (penyimpangan seksual), tetapi sering sekali disalahgunakan karena tidak ada hukum pemerintahan yang menangani masalah pernikahan siri ini. Bagaimana pandangan kristiani menghadapi pemasalahan pernikahan siri? Hal inilah yang akan dibahas di dalam makalah ini.
A.    Pengertian dan Risiko dari Pernikahan Siri
Perkembangan dalam masyarakat Indonesia, pernikahan siri mempunyai tiga pengertian yakni Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukun nikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (Kantor Pencatatan Sipil), dan ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.[2]
Pernikahan siri lazim disebut pernikahan di bawah tangan. Pernikahan siri dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan). Secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan.
B.     Undang-undang Tentang Pernikahan [3]
Di Indonesia, perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).  Pasal 2 ayat (1) UUP menyebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.” Selain itu, Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, pernikahan adalah sah apabila dilakukan  menurut hukum agamanya dan harus pula dicatat ke kantor urusan pencatatan pernikahan agar pernikahannya mendapatkan bukti otentik dan keabsahannya diakui oleh negara. Pencatatan ini akan menjadi payung hukum serta menegaskan hak dan kewajiban pasangan suami dan istri.
Teorinya memang seperti itu yang tertulis, namun nyatanya sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memandang pentingnya pencatatan pernikahan kepada lembaga pencatat pernikahan. Akibatnya hak dan kewajiban suami-istri tidak terlindung dengan semestinya, yakni terlindung secara hukum. Misalnya saja yang terjadi pada seorang gadis Fani Octora, yang menikah secara siri, yang akhirnya diceraikan oleh suaminya (yakni Aceng Fikhri, sang Bupati Garut), melalui SMS setelah 4 hari menikah.
Dasar PerkawinanMenurut Hukum Negara[4]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Pasal 1 : Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorag pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 2 : Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 : Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Pengadilan dapat menzinkan kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 4 : Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut di dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila :
-        Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri
-        Isteri mendapat cacad badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
-        Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 5 : Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
-  Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri
-  Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
-  Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Sesuai dengan pasal 2 yang mengatakan pernikahan yang sah apabila dilakukan sesuai hukum agamanya masing-masing. Menurut ajaran  Islam perkawinan yang sah adalah suatu  perjanjian aqad nikah dengan persetujuan kedua belah pihak, saksi, wali, mahr atau mas-kawin, dan ijab-kabul.[5]
pernikahan yang sah menurut hukum adalah perkawinan yang dicatatkan di dalam Pegawai Pencatat Perkawinan:[6]
1.      Bagi yang beragama Islam, ialah Menteri Agama atau pegawai yang ditunjik olehnya, dengan tugas melakukan pengawasan mencatat tentang nikah talak dan rujuk, tiap-tiap Kantor Urusan Agama Kecamatan
2.      Bagi yang beragama bukan Islam, ialah pegawai pencatat perkawinan pada Kantor Catatan Sipil.
Jadi, perkawinan dinyatakan sah menurut hukum adalah :
1.      Apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan; dan
2.      Dihadiri oleh dua orang saksi yang dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing.

C.     Faktor-faktor yang Mendorong Pernikahan Sirri
Tidak semua orang khususnya wanita-wanita yang melakukan pernikahan sirri dikarenakan oleh kemauannya sendiri atau dikatakan cinta. Mungkin ada sebahagian tetapi kebanyakan disebabkan oleh faktor-faktor lain. Beberapa faktor-faktor atau penyebab dilakukannya pernikan siri tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Hamil Diluar Nikah
Hamil di luar nikah merupakan salah satu permasalahan yang sangat sulit dihadapi oleh kebanyakan gadis-gadis belia. Pergaulan yang terlalu bebas membuat banyak orang terjebak kedalamnya. Kehamilan yang terjadi diluar nikah tersebut, merupakan aib bagi keluarga yang akan mengundang cemoohan dari masyarakat. Pernikahan ini sudah menjadi sebuah kebijakan akhir yang harus dilakukan oeleh orang tua. Dari sanalah orang tua menikahkan anaknya dengan laki-laki yang menghamilinnya dengan alasan menyelamatkan nama baik keluarga. Walaupun tanpa adanya pencatatan KUA tetapi dianggap sah secara agama dan disaksikan oleh beberapa saksi. Semua itu dilakukan semata-mata untuk mempertahankan nama baik keluarga di mata masyarakat.

2.      Tidak Mendapat Izin/Persetujuan Istri
Maksudnya, seorang suami dengan sengaja meminta izin/persetujuan dari istri sebelumnya untuk melakukan poligami. Jika kita melihat aturan hukum undang-undang perkawianan No 1 tahun 1974 pernikahan yang kedua kalinya atau lebih harus mendapat izin dan persetujuan dari istri sebelumnya hal ini sesuai dengan syarat poligami yang dijelaskan dalam pasal 5 undang-undang No 1 tahun 1974 yaitu adanya persetujuan dari istri-istri.[7] Hal seperti inilah yang sering dilakukan oleh banyak pria-pria yang sangat ingin berpoligami. Jika keinginan untuk menikah lagi tidak diizinkan oleh istri yang pertama, nikah diam-diam inipun dilakukan yaitu nikah siri.
3.      Alasan Ekonomi
Faktor inilah yang sering terjadi mengakibatkan seseorang mau melakukan pernikahan siri. Seperti contoh kasus yang telah disebutkan di dalam pendahuluan tadi yaitu pernikahan siri antara Bupati Garut dengan gadis muda belia diduga adalah dikarenakan faktor ini. Rukun nikah yang biasa terjadi mempunyai beberapa syarat-syarat yang penting harus disediakan yakni adanya mempelai laki-laki, adanya mempelai perempuan, ada Wali (bagi si perempuan), saksi nikah (minimal dua orang laki-laki), adanya mahar (mas kawin), ada aqad nikah.
Apabila pernikahan biasa, seorang pemuda selain harus membayar mas kawin yang mahal, juga menyediakan rumah dan menanggung biaya pesta yang tergolong besar untuk ukuran kebanyakan.  Karena itu, banyak pria lebih memilih menikah dengan cara diam-diam yang penting halal alias ada saksi tanpa harus melakukan pesta dengan tamu undangan seperti lumrahnya pernikahan biasa.
4.      Kurangnya Pemahan dan Kesadaran Masyarakat Tentang Pencatan Pernikahan
Dengan pemahaman masyarakat tentang pernikahan akibatnya kesadaran masyarakat pun tidak terlalu penting menanggapi pelaksanaan pernikahan siri ini. Adanya anggapan bahwa perkawinan yang dicatat dan tidak dicatat sama saja. Padahal telah dijelaskan dalam undang-undang perkawinan yang berbunyi sebagai berikut:  “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku (pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama Islam, pencatatan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedang bagi yang beragama Katholik, Kristen, Budha, Hindu, pencatatan itu dilakukan di Kantor Catatan Sipil (KCS).” [8] Akibat lebih jauh dari perkawinan yang tidak tercatat adalah, baik isteri maupun anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari ayahnya.
5.      Sulitnya Aturan Berpoligami
Di Indonesia, masalah poligami telah diatur dalam undang-undang No 1 Thn 1974 undang-undang tersebut menyiratkan betapa sulitnya berpoligami. Hal tersebut sengaja dilakukan untuk memperkecil kemungkinan adanya poligami dikalangan para pria yang telah menikah. Tetapi walaupun demikian masih banyak pria-pria yang tetap mau melakukan pernikahan siri ini. Selain faktor-faktor ini, masih banyak faktor-faktor yang lain yang menyebabkan banyak orang sering melakukan pernikahan siri ini. Orang-orang memakai banyak cara dan alasan untuk tetap membenarkan pernikahan siri ini, padahal pernikahan ini sudah termasuk ke dalam tindakan yang salah, amoral, dan pelecehan seksual secara tidak langsung bagi kaum wanita.

D.      Dampak Positif dan Negatif dalam Keluarga dan Masyarakat Terhadap Pernikahan Siri
Dengan melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan dengan akta nikah, apabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka atau salah satunya tidak bertanggung jawab, maka yang lain dapat melakukan upaya hukum guna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing dengan akta perkawinan tersebut suami istri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telah mereka lakukan. Beberapa dampak positif dari pernikahan siri dalam keluarga dan masyarakat, antara lain: [9]
1.      Hak-Hak Individu Dapat Tertutupi
Kepentingan-kepentingan orang yang melatar belakangi melaksanakan pernikahan sirri dapat tertutupi, salah satunya di desa Nanggalamekar misalnya si a dan si b melakuakan pernikahan sirri. Maka pernikahan sirrinya tersebut adalah upaya yang dilakukannya agar aib dalam keluarganya tertutupi sehingga, masyarakat tidak mengetahui seputar kehamilannya diluar nikah yang dialakukan oleh dirinya.
2.      Hilangnya Kehwatiran Perjinahan
Hilangnya kehwatiran dalam perjinahan, seperti halnya yang terjadi terhadap sepasang remaja yang berada didesa Nanggalamekar. Dikarenakan keduanya sudah memiliki kecocokan dan daripada terjerumus kepada perjinahan. Maka, orang tua mereka segera menikahkan mereka secara sirri, dan dengan dasar faktor ekonomilah maka pernikahan mereka dilakukan dengan cara sirri (tidak dicatat dalam kua). Sehingga tidak ada kehawatiran dari masing-masing keluarga dan pernikahan yang dilakukanpun tidak melanggar agama.
3.      Terperiharnya Nama Baik Kampung
Masyarakat beranggapan bahwa nikah sirri merupakan sarana yang efektif untuk menutupi aib yang terjadi dimasyarakat supaya tidak menyebar kekampung lain. Jika berita itu tersebar maka warga lain akan mengecap jelek semua warga kampung tersebut.
Berikut beberapa dampak negatif dari pernikahan siri dalam keluarga dan masyarakat yang akan Anda tanggung antara lain:[10]
1.      Adanya Perselisihan
Yang dimaksud perselisihan disini adalah pertengkaran/percekcokan yang terjadi dalam keluarga yang melakukan poligami. Percekcokan tersebut terjadi karena adanya ketidak adilan diantara istri pertama ataupun kedua. Percekcokan tersebut terjadi karena salah satu istri dikarenakan nikah sirri maka suami tidak mendaftarkan perkawian yang telah dilakukan kepada pejabat yang berwenang.
2.      Terabaikannya Hak Dan Kewajiban
Terabaikannya hak dan kewajiban, seorang suami yang melakukan poligami mengabaikan hak dan kewajibannya sebagai seorang suami terhadap istri pertamanya. Dikarenakan si suami lebih sering bersama istri mudanya sehingga si suami mengabaikan kewajibannya selaku suami.
3.      Adanya Keresahan/Kehawatiran
Adanya keresahan/kehawatiran melaksanakan pernikahan sirri, dikarenakan tidak memiliki akta nikah. Mereka khawatir apabila bepergian jauh atau kemalaman dijalan mereka tidak dapat membuktikan bahwa mereka suami istri, sehubungan dengan banyaknya razia.
4.      Adanya Fitnnah
 Resiko pernikahan sirri adalah timbulnya fitnah, masyarakat menggap bahwa perkawinan yang dilakuakan secara sirri merupakan upaya dirinya (pasangan yang menikah) untuk menutupi aib seputar kehamilan diluar nikah. Walaupun spekualsi tersebut belum tentu benar adanya.
5.      Adanya Anggapan Poligami
 Poligami, merupakan salah satu kecurigaan yang timbul di dalam masyarakat akibat pernikahan yang dilakuakan secara sirri. Masyarakat mengagap bahwa pernikahan sirri merupakan upaya untuk menutupi seputar poligami sehingga dengan demikian istri sebelumnnya atau istri pertamanya tidak mengetahui prihal poligami tersebut. Walaupun anggapan tersebut tidak benar adanya.
E.     Pandangan Kristiani Terhadap Pernikahan
            Pandangan Alkitab tentang pernikahan adalah komitmen seumur hidup antara seorang laki-laki sampai maut memisahkan dengan seorang perempuan yang melibatkan hak-hak seksual timbal balik. Sedikitnya ada 3 unsur dasar dalam konsep Alkitab tentang pernikahan.[11]
1.                  Pernikahan adalah antara seorang laki-laki biologis dengan seorang perempuan biologis. Hal ini jelas dari sejak mulanya. Allah menciptakan “laki-laki dan perempuan” (Kej 1:27) dan memerintahkan mereka untuk beranakcucu dan bertambah banyak (ay 28).
2.                  Pernikahan melibatkan penyatuan seksual. Sekalipun pernikahan melibatkan hak-hak seksual, pernikahan tidak terbatas pada seks saja. Pernikahan adalah suatu persahabatan, suatu penyatuan “perjanjian” yang jauh melebihi seks (Mal 2:14). Pernikahan adalah penyatuan sosial dan spiritualitas serta seksual. Selain itu, tujuan seks lebih dari sekedar perkembangbiakan.
3.                  Pernikahan melibatkan perjanjian di hadapan Allah. Pernikahan juga penyatuan yang lahir dari perjanjian dari janji-janji yang timbal balik. Allah menjadi saksi akan janji pernikahan yang diikrarkan oleh pasangan suami-istri. Allah lah yang menetapkan pernihakan, dan Dia lah yang menyaksikan ikrarnya. Ikrar tersebut dibuat di hadapan Allah.
Pernikahan Secara Teologis
      Pernikahan secara teologis adalah pernikahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah melalui firman-Nya.
      1. Hakikat Pernikahan
a. Allah yang menciptakannya.
      Pernikahan bukanlah temuan  manusia. Ajaran Kristus tentang hal ini diawali dengan gagasan prakarsa Allah, bukan gagasan manusia. Pernikahan sudah ditetapkan  Allah pada masa sebelum kejatuhan manusia dalam dosa. Pernikahan kemudian mendapat keindahan dan pamornya yang agung oleh kehadiran Kristus pada waktu turut merayakan pesta pernikahan di Kana; dan kemudian pernikahan melambangkan hubungan Kristus dengan jemaat-Nya. Dengan fakta-fakta tersebut maka pernikahan adalah Allah sendiri  yang menciptakannya,Allah juga yang mengesahkannya dan Allah juga yang mengangkatnya ke tingkat yang paling mulia.[12]
b. Pernikahan adalah hubungan yang suci.
Pernikahan adalah institusi dan tata tertib suci yang ditetapkan Allah sebelum manusia jatuh ke dalam dosa. Dalam hubungan yang suci itu Allah mengatur hubungan pria dan wanita.[13] Allah berfirman, “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” (Kej. 2:24). Ini merupakan pernyataan Allah yang menyangkut karakter dan tanggungjawab pernikahan.
c. Menggambarkan hubungan Kristus dengan umat-Nya.
            Dalam Perjanjian Lama pewartaan para Nabi, menyampaikan dengan jelas dan kongkret berdasarkan pengalaman pelayanan sehari-hari. Pengalaman tentang pernikahan menjelaskan maksud tersebut. Yesaya mengungkapkan tentang kasih Allah kepada umat-Nya (Yes 54:5-6; 62:4-5). Kiasan ini dipakai Allah untuk mengungkapkan hubungan antara Allah dan umat pilihan-Nya yang ditekankan pada kasih Tuhan.[14]
d. Pernikahan sebagai peraturan monogami.
            Di dalam Alkitab, pernikahan dipandang sebagai suatu peraturan monogami (1 Kor 13:4a-5b). Monogami dibela sebagai tuntutan Tuhan karena monogami sajalah yang sesuai dengan agape, kasih yang melayani. Orang yang meninggalkan monogami dan menempuh jalan poligami mungkin merasa , bahwa jalan menuju kepada poligami itulah jalan kebahagiaan, melainkan sebenarnya jalan kehancuran. Monogami itu bukanlah sebuah tuntutan, tetapi juga suatu pemberian yang besar. [15]
F.     Tanggapan Penulis
 Di Indonesia termasuk dalam golongan negara yang banyak melakukan praktek pernikahan sirri yang tidak diketahui dan tidak diizinkan oleh pemerintah. Di dalam hukum agama Islam, pernikahan sirri ini dianggap sah dikarenakan syarat-syarat pernikahan di dalam agama Islam sudah sesuai, yaitu mendapat persetujuan kedua belah pihak, saksi, wali, mahr atau mas-kawin, dan ijab-kabul.
Hasil diskusi yang telah penulis sepakati bersama tentang pernikahan sirri ini, jika dilihat dari sisi teologis Kristen hal ini merupakan suatu pelanggaran moral dan hukum. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia sendiri, pernikahan yang tidak tercatat di dalam Pencatatan Sipil merupakan sebuah pelanggaran. Dikatakan pelanggaran walaupun sudah sesuai dengan syarat hukum Islam karena pernikahan sirri ini tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat oleh pemerintah. Jadi, apabila sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi setelah pernikahan sirri ini misalnya perceraian, tindak kekerasan dalam rumah tangga, tidak mendapatkan hak gono-gini, anak tidak diakui secara hukum, dll.  
Pernikahan sirri ditinjau dari perspektif kristiani merupakan pernikahan yang tidak dibenarkan oleh Alkitab. Pernikahan Kristen yang sesungguhnya hanya diizinkan sekali seumur hidup kecuali diakibatkan oleh kematian dan berdasarkan kasih agape. Jadi, penulis tidak menyetujui pernikahan sirri, sebab tergolong pernikahan yang dilandaskan kasih eros dan telah melanggar hukum negara.
DAFTAR PUSTAKA
Bakry, Hasbullah
1987                Kumpulan Lengkap Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, DJAMBATAN Jakarta.
Siddik, Abullah
1983                Hukum Perkawinan Islam, Tintamas Indonesia, Jakarta.
Badri Bc, R
1985                Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan dan KUHP, CV. Amin Surabaya.
Geisler, L. Norman
2010                “Etika Kristen Pilihan dan Isu”. SAAT: Malang.
Stott, John
2005                Isu-Isu Global Menantang Kepemimpinan Kristiani, trans. G.M.A.  YKBK: Jakarta.
Verkuil, J
1984                Etika Kristen Seksuil”. BPK Gunung Mulia: Jakarta.
Sugi
“Diktat Etika 3 Pernikahan Kristen”


[4]Hasbullah Bakry, Kumpulan Lengkap Undang-undang dan Peraturan Perkawinan di Indonesia, DJAMBATAN Jakarta 1987, Hal. 3
[5]Abullah Siddik, Hukum Perkawinan Islam, Tintamas Indonesia, Jakarta 1983, Hal. 54-55.
[6]R. Badri Bc. Hk, Perkawinan Menurut Undang-undang Perkawinan dan KUHP, CV. Amin 1985 Surabaya, Hal.21
[10]http://www.femina.co.id/isu.wanita/anda.pria/risiko.menikah.siri/Diakses pada 14 Januari 2013.
[11]Norman L. Geisler,“Etika Kristen Pilihan dan Isu”. SAAT: Malang, 2010. Hlm 356
[12] John Stott,“Isu-Isu Global Menantang Kepemimpinan Kristiani, trans. G.M.A. Nainggolan. YKBK:Jakarta, 2005. Hlm 368.
[13] J. Verkuil,“Etika Kristen Seksuil”. BPK: Jakarta, 1984. Hlm 54
[14]Sugi, “Diktat Etika 3 Pernikahan Kristen”
[15]J. Verkuil,“Etika Kristen Seksuil”, hlm 62